Pembunuh Bocah Dalam Kardus Divonis Mati
Liputan6.com, Jakarta Pencabul sekaligus pembunuh bocah yang dimasukkan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agus Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh dan mencabuli bocah F, yang jasadnya ditemukan dalam kardus di Kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat akhir Oktober 2015.
Hakim Hanry Hangky mengatakan, terdakwa Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sekaligus pencabulan terhadap bocah sembilan tahun itu.
Agus melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338, dan kedua Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014.
"Karena telah bersalah, terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal atas dirinya," ujar Hanry di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu sore (21/9/2016).
Hakim menemukan hal yang memberatkan dalam perbuatan Agus, yang menyebabkan hilangnya nyawa bocah F. Kesedihan orangtua F yang mendalam dan hal lainnya, menjadi pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Agus.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sadis. Apalagi dia pernah divonis kasus narkotika. Sementara tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa," jelas Hanry.
Agus tertunduk, ia tak menjawab pertanyaan hakim apakah dia menerima atau tidak putusan tersebut. Secara hukum, Agus masih punya kesempatan mengajukan banding atas putusan itu, selama tujuh hari kerja ke depan.
Agus Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh dan mencabuli bocah F, yang jasadnya ditemukan dalam kardus di Kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat akhir Oktober 2015.
Baca Juga
- Penjual Mainan di Depok Cabuli 5 Bocah Laki dan Perempuan
- Dalam Sehari Terjadi Kasus Pencabulan Bocah di 3 Daerah
- Polisi: Orangtua Korban Sopir Cabul di Kedoya Tak Mau Lapor
Agus melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338, dan kedua Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014.
"Karena telah bersalah, terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal atas dirinya," ujar Hanry di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu sore (21/9/2016).
Hakim menemukan hal yang memberatkan dalam perbuatan Agus, yang menyebabkan hilangnya nyawa bocah F. Kesedihan orangtua F yang mendalam dan hal lainnya, menjadi pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Agus.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sadis. Apalagi dia pernah divonis kasus narkotika. Sementara tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa," jelas Hanry.
Agus tertunduk, ia tak menjawab pertanyaan hakim apakah dia menerima atau tidak putusan tersebut. Secara hukum, Agus masih punya kesempatan mengajukan banding atas putusan itu, selama tujuh hari kerja ke depan.
EmoticonEmoticon