Saksi ahli kedua yang dihadirkan pengacara Jessica Kumala Wongso adalah Djadja Surya Atmadja. Djadja merupakan ahli patologi forensik RSCM sekaligus Doktor DNA pertama di Indonesia yang lulus dari Kobe University Jepang tahun 1995 silam.
Djadja menjadi saksi yang meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Djadja menyebut telah ratusan ribu jenazah yang telah ia lakukan autopsi.
Sejumlah kasus yang pernah ditangani Djadja di antaranya jenazah mahasiswa Indonesia yang jatuh di Singapura, David Hartanto, dan identifikasi jenazah serdadu jepang terkait perang dunia II yang ditemukan di Papua. Ia juga turut membantu menangani kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.
Pertama-tama Djadja ditanya pengacara Jessica terkait autopsi secara umum. Menurutnya, tugas dokter forensik sangat vital dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak atau menentukan penyebab kematian seseorang.
“Dokter forensik adalah orang yang secara hukum oleh polisi. Kalau polisi meminta pemeriksaan luar dalam maka dilakukan pemeriksaan luar dalam. Kalau diminta pengambilan sampe saja, kalau polisi membatalkan, harus ada surat pembatalan,” ujar Djadja.
“Tujuan kita adalah pembuktian, satu prinsip kita harus memiliki kepastian untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Di situ tanggungjawabnya besar,” jelasnya.
Djadja menjadi saksi yang meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Djadja menyebut telah ratusan ribu jenazah yang telah ia lakukan autopsi.
Sejumlah kasus yang pernah ditangani Djadja di antaranya jenazah mahasiswa Indonesia yang jatuh di Singapura, David Hartanto, dan identifikasi jenazah serdadu jepang terkait perang dunia II yang ditemukan di Papua. Ia juga turut membantu menangani kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.
Pertama-tama Djadja ditanya pengacara Jessica terkait autopsi secara umum. Menurutnya, tugas dokter forensik sangat vital dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak atau menentukan penyebab kematian seseorang.
“Dokter forensik adalah orang yang secara hukum oleh polisi. Kalau polisi meminta pemeriksaan luar dalam maka dilakukan pemeriksaan luar dalam. Kalau diminta pengambilan sampe saja, kalau polisi membatalkan, harus ada surat pembatalan,” ujar Djadja.
“Tujuan kita adalah pembuktian, satu prinsip kita harus memiliki kepastian untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Di situ tanggungjawabnya besar,” jelasnya.
EmoticonEmoticon