Eksekusi Mati Mary Jane
Manila - Kantor kepresidenan Filipina membantah pernyataan yang menyebut Presiden Rodrigo Duterte memberikan lampu hijau kepada Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane Veloso. Filipina menyebut Duterte hanya meminta Presiden Joko Widodo untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.
“Silakan ikuti aturan hukum (di negara) Anda. Saya tidak akan ikut campur,” ucap juru bicara kepresidenan Filipina, Ernesto Abella, mengutip perkataan Duterte kepada Jokowi saat berkunjung ke Jakarta, seperti dilansir media Filipina, GMA News Online, Senin (12/9/2016).
Lebih lanjut, Abella menegaskan, Duterte tidak pernah memberikan pernyataan kepada Jokowi untuk mendorong eksekusi mati terhadap Mary Jane.
“Tidak ada (dorongan). Tidak ada bentuk dukungan (untuk eksekusi mati). Dia hanya berkata, 'Ikuti aturan hukum (negara) Anda',” tegas Abella.
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay menyampaikan penegasan senada. Yasay termasuk salah satu menteri yang terus mendampingi Duterte dalam kunjungan perdanannya ke Jakarta, pekan lalu.
“(Duterte) Tidak memberikan apa yang disebut sebagai 'lampu hijau' untuk eksekusi mati Mary Jane Veloso,” terang Yasay.
Memperjelas pernyataannya, Yasay menyebut Duterte hanya memberitahu Jokowi, bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menerima apapun putusan akhir dari pengadilan Indonesia soal kasus Mary Jane.
Penjelasan kedua pejabat Filipina itu menanggapi pernyataan yang disampaikan Jokowi usai salat Idul Adha di Masjid Agung At-Tsauroh, Serang, Senin (12/9) pagi. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut Duterte mempersilakan Indonesia mengeksekusi mati Mary Jane.
“Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane membawa 2,6 kg heroin, dan saya bercerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin,” ucap Jokowi.
“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” imbuhnya.
EmoticonEmoticon